Duh, PT MOS Ternyata Tak Beri Jaminan Kesehatan Karyawan

Duh, PT MOS Ternyata Tak Beri Jaminan Kesehatan Karyawan

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Karimun - Insiden meledaknya airbag kapal di PT MOS Karimun ternyata membuka selubung penangan ketenagakerjaan di perusahaan itu. Diketahui, PT MOS tidak memberikan jaminan kesehatan kepada para karyawan.

Hal ini mengagetkan Bupati Karimun Aunur Rafiq. Dia langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja untuk menyurati dan mencari tahu penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya untuk diikutsertakan menjadi peserta BPJS, khususnya BPJS-TK.

“Saya belum tahu itu, bahwa ada kecelakaan kerja. Nanti saya perintahkan Disnaker untuk menyurati pihak PT MOS, nanti juga saya minta untuk mereka melakukan pengecekan," kata Rafiq, Senin (26/11/2018).

Untuk itu, Rafiq akan terlebih dahulu melakukan pengecekan. Apakah para karyawan tersebut merupakan karyawan kontrak atau hanya pekerja yang sebentar diganti.

"Memang wajib perusahaan memberikan jaminan. Maka, kita akan pelajari dan cek dahulu bagi karyawan yang tidak mendapat jaminan," kata Rafiq.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah mengaku pernah menyurati perusahaan tersebut. 

"Sudah pernah disurati. Jadi jawaban dari perusahaan itu bertahap, sebab ada sebagaian pekerja yang baru sebulan kerja sudah berhenti, jadi tak banyak yang tetap kerjanya," kata Hazmi.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews