Bawaslu Ultimatum Pemkab Bintan Soal Keterlibatan Caleg di Kegiatan Sosial

Bawaslu Ultimatum Pemkab Bintan Soal Keterlibatan Caleg di Kegiatan Sosial

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengultimatum Pemkab Bintan agar tidak melibatkan salah satu calon legislatif (caleg) setiap melaksanakan kegiatan sosial maupun menyerahkan bantuan kepada masyarakat.

Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto mengatakan pihaknya akan terus mengawasi dan memantau setiap kegiatan sosial yang dilakukan Pemkab Bintan. Tujuannya untuk mencegah caleg yang menunggangi kegiatan sosial itu demi meraup simpati.

"Kemarin kita sudah panggil aparatur salah satu instansi yang membagikan sembako. Kita minta kegiatan sosial itu tidak melibatkan salah satu caleg lagi," ujarnya, kemarin.

Bawaslu akan menindak tegas apabila kembali memukan instansi terkait Pemkab Bintan yang menggelar kegiatan sosial berupa pembagian bantuan kemasyarakatan dengan melibatkan salah satu caleg. 

Sebab keberadaan caleg di tengah kegiatan sosial itu sama saja memanfaatkan fasiltas negara untuk meraup simpati. Kemudian penyelenggaraan kegiatan itu secara sengaja mengarah keberpihakan karena secara tak langsung mempengaruhi peserta dan membantu caleg tersebut.

"Kedua belah pihak akan kita kenakan sanksi," jelasnya.

Melibatkan salah satu caleg dalam kegiatan sosial pemerintah, melanggarUndang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu .

Pada Pasal 1, kata Dumoranto, dijelaskan pejabat negara, struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu.

Kemudian Pasal 2 larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN, anggota keluarga dan masyarakat.

"Ini sama saja pidana. Karena caleg tidak boleh menunggangi kegiatan pemerintah yang menggunakan anggaran daerah ataupun negara," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews