Bawaslu Karimun Buka Posko Pengaduan Hingga Tingkat Desa

Bawaslu Karimun Buka Posko Pengaduan Hingga Tingkat Desa

Karimun - Bawaslu Karimun membuka posko pengaduan hingga tingkat desa. Hal itu dimaksudkan agar warga yang menemukan adanya dugaan tindak pelanggaran pemilu dapat langsung melapor.

Posko pengaduan tersebut ada di tingkat desa, kelurahan dan kecamatan. Posko itu dikhususkan di luar Pulau Karimun Besar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat mengatakan bahwa, masyarakat yang berada di luar Pulau Karimun Besar mesti ke Kantor Bawaslu tingkat kabupaten.

"Dapat langsung ke posko di 12 kecamatan. Karena kita juga membuka posko di kecamatan ataupun kelurahan dan desa," ujar dia, Selasa (20/11/2018).

Namun, laporan yang masuk ke posko tingkat kelurahan atau desa tidak langsung ditangani. Petugas Panwaslu akan membawa bukti-bukti ke Bawaslu Kecamatan.

"Sedangkan yang melapor ke Bawaslu Kabupaten akan langsung diterima divisi hukum dan pelanggaran pemilu," kata Nurhidayat.

Pelaporan pelanggaran pemilu dapat berupa pelanggaran pidana, administrasi serta kode etik. Selain itu, masyarakat yang melapor harus memenuhi syarat formil dan materil.

"Syaratnya pelapor harus jelas, terlapor siapa, uraian peristiwa yang terjadi, saksi dan bukti. Untuk bukti bisa berupa foto, video, ataupun berbentuk barang bahan kampanye," imbuh dia.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews