Bawaslu Karimun Proses Dugaan Money Politik Tiga Caleg Perindo

Bawaslu Karimun Proses Dugaan Money Politik Tiga Caleg Perindo

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat memberikan keterangan seputar kasus money politik yang dilakukan 3 caleg.

Karimun - Tiga calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun. Mereka diduga melakukan politik uang (money politic) pada turnamen bola volly di Moro.

Tiga caleg itu berinisial AK yang merupakan caleg DPRD Provinsi Kepri, Et caleg DPR RI Dapil Kepri dan Ica caleg wanita DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun. Namun Bawaslu Karimun hanya menyebut inisial partai yakni P.

Ketiga caleg tersebut, terlibat dalam kegiatan turnamen bola volly di Selat Mi, Kecamatan Moro, pada tanggal 26 September hingga 20 Oktober 2018. Dugaan politik uang tersebut karena mereka menyediakan hadiah besar.

Besaran hadiah yang diberikan oleh tiga caleg tersebut menyalahi aturan. Berdasarkan pasal 521, 523 juncto 280 ayat 1 huruf j UU Pemilu, besaran hadiah yang diperbolehkan maksimal sebesar Rp 1 juta dan berbentuk barang, namun dalam praktiknya melebihi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat, menjelaskan kegiatan kampanye memang diperbolehkan berbentuk seperti turnamen. Munculnya dugaan pelanggaran money politik yang ditemukan adalah berupa besaran hadiah yang tidak sesuai dengan aturan.

"Diduga money politik. Berdasarkan Undang-Undang hadiah maksimal hanya Rp 1 juta dan berbentuk barang," kata Nurhidayat kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

Bawaslu dalam hal ini melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan Polisi. Sejauh ini, Bawaslu telah meminta keterangan dari 17 orang saksi, termasuk pihak terlapor.

"Kita memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Serta sudah dua kali melakukan pembahasan resmi di Sentra Gakkumdu," ujar Nurhidayat.

Saat ini, tiga caleg tersebut dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Bawaslu menyerahkan kelanjutan pemeriksaan setelah melalui proses.

"Hari ini kita limpahkan dan kita berharap dapat segera P21," kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febriyantara mengungkapkan ketiga caleg tersebut berasal dari Partai Perindo. Pihaknya sudah menerima limpahan perkara dari Bawaslu Karimun.

"Tadi sudah kami terima laporan dari Panwascam Moro yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu di sana," kata Lulik.

Namun Lulik mengaku hanya menerima dua berkas perkara, sesuai dengan laporan Panwascam.

"Kalau Bawaslu merilis ada tiga caleg, saya kurang tahu," ujar dia.

Kasus ini, lanjut Lulik, sudah dua kali dibahas di Sentra Gakkumdu bersama kejaksaan dan Bawaslu.

"Karena kita di Gakkumdu sudah yakin bahwa pelanggaran ini kuat diduga ada tindak pidana pemilu makanya kami naikkan ke tahap penyidikan. Ke depan, kita akan proses laporan ini di Gakkumdu, bukan semata-mata Reskrim saja sampai P21 dan tahap 2," pungkas Lulik.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews