Ribuan Dokumen Usang Keimigrasian 2005-2017 Dimusnahkan

Ribuan Dokumen Usang Keimigrasian 2005-2017 Dimusnahkan

Foto: Ary/Batamnews

Bintan - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban melaksanakan pemusnahan ribuan dokumen keimigrasian, Jumat (23/11/2018). Kegiatan ini disaksikan perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepri.

Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan sesuai dengan surat edaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Imigrasi tentang dokumen yang sudah usang dan sudah mendapatkan persetujuan secara tertulis.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin mengatakan dokumen yang dimusnahkan itu merupakan dokumen keimigrasian yang diterbitkan dari kantor ini dari masa 2005-2017. Pemusahannya itu berlangsung selama setengah jam.

"Pemusnahan dokumen keimigrasian itu kami lakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenkumham Kepri serta Setjen Imigrasi," ujarnya.

Ribuan dokumen yang dimusnahkan itu terdiri dari 9 item. Diantaranya Buku VoA, Perdim 21, Perdim 21A, Perdim 26, E Kitas, Kitap, Kitas, ID Card WNI dan Kitas non elektronik

Dokumen-dokumen itu, kata Burhanuddin, dimusnahkan karena masa berlakunya sudah habis dan tidak dapat dipergunakan lagi.

"Memang dokumen itu sudah tidak berlaku lagi. Tapi untuk mencegah penyalahgunaan, kami tidak membuang sembarangan melainkan dibakar," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews