Lulus SKD Dengan Sistem Ranking, Kapan Pengumumannya?

Lulus SKD Dengan Sistem Ranking, Kapan Pengumumannya?

Peserta CPNS (Foto: poskotanews.com)

Jakarta - Peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem ranking akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

Paling tidak kelulusan akan diumumkan 6-7 hari setelah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 61 tahun 2018 diumumkan. Aturan ini menjadi payung hukum kelulusan SKD dengan sistem ranking.

"Pak Kepala (Kepala BKN) bilang 6-7 hari dari sejak selesai," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Selama 7 hari ke depan sejak aturan itu diterbitkan, pihaknya baru menyebarluaskan isi Permenpan 61 ke instansi-instansi yang membuka lowongan CPNS.

"Jadi selama Kamis sampai 7 hari ke depan akan ada verifikasi dan validasi tiap instansi terhadap hasil dari yang kemarin SKD itu sekaligus menentukan siapa yang berhak ke SKB dengan cara PG (passing grade) maupun afirmasi (ranking)," paparnya.

Hasil kelulusan akan diumumkan di website masing-masing instansi, seperti pengumuman kelulusan seleksi administrasi.

"Itu akan ada di website instansi. Kan nggak banyak kan hanya sekitar 600-700an ribu orang itu," sebutnya.

Dia pun mengimbau, peserta CPNS berkala mengecek website instansi bersangkutan untuk mengetahui informasi kelulusan.

"Di medsos kami sampaikan tunggu saja informasi dari instansi. Pasti kok ada pengumuman resmi, dan ada jeda hari paling tidak sehari lah itu," tambahnya.

(aiy)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews