Pemerintah Pakai Sistem Ranking Tentukan Kelulusan Tes CPNS

Pemerintah Pakai Sistem Ranking Tentukan Kelulusan Tes CPNS

Menteri PANRB Syafruddin menjawab wartawan usai rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (21/11) siang. (Foto: Setkab).

Jakarta - Pemerintah memastikan menggunakan sistem ranking tidak sekedar passing grade dalam penentuan kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. 

Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin seperti dilansir situs Sekretariat Kabinet.

Dia juga menambahkan, bahwa masalah yang akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2018 ini sudah ia laporkan kepada Presiden Joko Widodo.

Syafruddin  menyampaikan, dalam  rapat terbatas yang dikutinya itu juga membahas bagaimana meningkatkan, membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. 

"Jangan sampai ini dibahas terus mundur, oleh karena itu kita kembali ke sistem perangkingan saja. Jadi rankingnya," ujarnya.

Dengan sistem ranking, menurut dia, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100. Karena itu, berarti rangking 1 sampai 300. Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Baca: Penerimaan CPNS: Pemerintah Pertimbangkan Sistem Ranking

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil SKD CPNS yang digelar di berbagai Kementerian/Lembaga hanya memenuhi 10 persen kebutuhan, sehingga pemerintah perlu mencarikan opsi agar jumlah pelamar CPNS yang mengikuti seleksi tahap berikutnya bisa memenuhi jumlah minimal yaitu 3 kali kebutuhan. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews