Seorang Pria di Kebumen Bunuh Istri Susah Diatur

Seorang Pria di Kebumen Bunuh Istri Susah Diatur

Ilustrasi

Jakarta - Beranggapan istrinya susah diatur, DR warga Desa Bonorowo, Kabupaten Kebumen menganiaya istrinya sampai tewas. Motif pembunuhan DR baru terungkap setelah ia pulih usai menenggak racun serangga.

DR yang telah dinyatakan sembuh oleh RSUD Prembun kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, mengatakan begitu dinyatakan sembuh pada Rabu (21/11), DR langsung dibawa ke Polres Kebumen. Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Lanjut AKP Suparno, sampai saat ini DR masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

"Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara," kata Suparno, Kamis (22/11).

Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hermawati (27). DR menganggap sang istri tidak menghormatinya sebagai suami. DR mengakui kemarahannya di luar kendali.

"Sang istri meninggal dunia dengan luka menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka, Kamis (15/11) dini hari lalu," ujar Suparno.

Kepada penyidik tersangka bercerita, hubungan antara ia dan istrinya sedang tidak harmonis. Sang istri dianggapnya susah diatur.

"Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal. Bahkan saat meninggal, istri dalam keadaan mengandung anak buah cinta di antara mereka. Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racun Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.

Kepada polisi, tersangka mengaku teramat sayang kepada istrinya. Bahkan untuk keperluan memasak dan mencuci pakaian, suami mengerjakan sendiri.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews