Ajang Oknum Caleg Tebar Pesona, DPRD Batam: Setop Bazar Sembako Murah

Ajang Oknum Caleg Tebar Pesona, DPRD Batam: Setop Bazar Sembako Murah

Warga membeli sembako murah dalam bazar yang dihelat Pemko Batam. Ajang ini ditengarai jadi momen tebar pesona oknum caleg.

Batam - DPRD Batam meminta agar bazar sembako murah dihentikan sementara hingga setelah Pemilu agar tak dimanfaatkan oleh segelintir oknum caleg tebar pesona menggunakan momentum tersebut.

Hal ini menjadi rekomendasi penting dewan, dalam pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2019. Usulan itu mencuat karena sudah ada temuan, ketika pembagian sembako juga disertai pembagian kartu nama caleg.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho mengatakan bahwa rekomendasi tersebut didukung oleh seluruh fraksi, kecuali Partai Nasdem.

"Kami minta, untuk sembako, Mei atau Juni saja, jelang lebaran, setelah pemilu digelar," ujar Udin, Rabu (7/11/2018.

Saat ini pembagian sembako murah sedang dilakukan Pemko Batam, yang dilaksanakan pada masing-masing kelurahan secara bergantian.

Rekomendasi tersebut disampaikan Banggar ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam. Supaya kejadian pembagian sembako murah dan kartu nama caleg secara berbarengan tidak terulang lagi.

"Itu sudah diakui calegnya dan ada anggota dewan lain yang mendapatkan kupon sembako disertakan kartu nama caleg," kata dia.

Selain itu, pengawasan program sembako ini juga tidak ada. Pihaknya juga mempertanyakan hasil penjualan sembako murah tersebut. Dimana, untuk anggaran sembako murah, sekitar Rp 7,6 miliar untuk tahun 2019.

“Pengembalian dari uang Rp 50 ribu per paket, kemana?" imbuh Udin. 

Hal lain yang juga menjadi sorotan dewan yaitu pembagian sembako murah. Selama ini dinilai, pembagian tidak jelas, karena ada satu RT hanya dapat 5 kupon. Seharusnya pembagian kupon dilakukan melalui lurah, baru RT/RW. 

"Kalau dianggarkan, 2 ribu paket per kelurahan, masa ada RT yang hanya dapat lima kupon. Banyak masyarakat yang mengadu kepada kami,” ungkap Udin.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Mesrawati juga menambahkan bahwa pembagian sembako, Komisi II yang menjadi mitra Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) harus diberitahu. Sehingga pengawasan atas program itu bisa dilakukan. 

"Selama ini, program itu berjalan tanpa pengawasan, karena tidak ada informasi yang masuk. Kita minta dewan diberitahu, sehingga bisa melakukan pengawasan," ujar Mesra. 

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews