Karimun Kehilangan PAD dari Ekspatriat Hingga Rp 8 M Tahun Ini

Karimun Kehilangan PAD dari Ekspatriat Hingga Rp 8 M Tahun Ini

Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat diwawancarai wartawan Rabu (21/11/2018). (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Pendapat asli daerah (PAD) Karimun dari perizinan tenaga kerja asing (TKA) menurun drastis. Hal ini diakibatkan berkurangnya jumlah TKA saat ini.

Di tahun 2018, pendapatan yang didapat dari izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) hanya sebesar Rp 1 miliar. Sementara di tahun 2016 dan 2017 pendapatan bisa mencapai Rp 9 miliar.

Penurunan tersebut karena dampak pengurangan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Karimun.

"Dua tahun sebelumnya itu sekitar Rp 9 miliar dan sekarang hanya sekitar Rp 1 miliar. Ini menandakan bahwa mengalami penurunan yang sangat drastis," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq, Rabu (21/11/2018).

Lemahnya perkembangan industri juga menjadi salah satu faktor. Selain itu, sepinya proyek di sejumlah perusahaan.

"Salah satunya dampak dari kondisi PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) yang sepi job dan telah melakukan pengurangan karyawan, termasuk pekerja ekspatriat," ujarnya

Sebelumnya, ribuan tenaga kerja asing berada di Karimun. Namun, saat ini hanya bersisa 300 tenaga kerja di PT Saipem dan PT Timah serta rekanan PT Timah Kundur, dan beberapa perusahaan galangan kapal yang ada.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews