Polisi Ciduk Dua Penyelundup Kakaktua Langka di Botania

Polisi Ciduk Dua Penyelundup Kakaktua Langka di Botania

Hewan langka. (Ilustrasi)

Batam - Satwa langka berupa 11 ekor burung jenis Kakaktua dan Nuri-bayan diamankan oleh Direktorat Polair Polda Kepri, Jumat (16/11/2018) lalu. Dua tersangka diamankan oleh polisi saat hendak menyelendupkan satwa dilindungi tersebut.

Dirpolair Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta menyebutkan, dua orang tersangka yakni T dan S ditangkap saat hendak membawa hewan tersebut menggunakan mobil pickup di kawasan Botania, Batam Centre.  Selain burung kakaktua dilindungi polisi juga menemukan 51 kura kura.

Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerjasama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA). Polda Kepri perlu memastikan satwa tersebut apakah termasuk hewan dilindungi atau tidak.

"Untuk 11 ekor burung dinyatakan hewan langka. Kami jerat mereka dengan pasal penyelendupan karena tidak ada izin," ujarnya Senin (19/11/2018).

Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan c undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 20 juta.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews