Pria Aceh Pembawa 996 Gram Sabu Dibekuk di Hang Nadim
Batam - Upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim digagalkan. Seorang pria asal Aceh, Abdul Aziz IB (24) dibekuk petugas Bea dan Cukai pada Selasa (25/9/2018).
Aziz membawa 996 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas. Awalnya, dia hendak menuju Bandara Kualanamu, Medan menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT971.
"Deteksi awal hasil pencitraan mesin pemindai (X-Ray) terdapat tampilan yang mencurigakan di dalam tas calon penumpang dan langsung dilakukan pemeriksaan, dan didapati bungkusan yang disembunyikan diduga methamphetamine," kata Kabid BKLI Kantor Pelayanan Utama kelas I Bea Cukai Batam R. Evy Suhartantyo kepada batamnews.co.id, Rabu (26/9/2018).
Evy menambahkan, saat ini Aziz sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu , Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP SOM Pardede saat dikonfirmasi membenarkan soal pelimpahan Abdul Aziz.
"Betul Abdul Aziz sudah kami terima tersangkanya dari Bea Cukai dan besok akan diekspos di Mapolda Kepri," katanya.
(jim)
Komentar Via Facebook :