Hukuman Mati Menanti Para Bandit Penyelundup Sabu 1,03 Ton dan 1,6 Ton

Hukuman Mati Menanti Para Bandit Penyelundup Sabu 1,03 Ton dan 1,6 Ton

Empat dari delapan terdakwa penyelundup sabu 1,03 ton dan 1,6 ton jelang persidangan di PN Batam. (Foto: Yogi/batamnews).

Batam - Sidang tuntutan kasus penyelundupan sabu 1,03 ton dan 1,6 ton digelar hari ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Selasa (30/10/2018). Vonis maksimal berupa hukuman mati menanti para terdakwa.

Delapan warga asing menjadi terdakwa dalam kasus ini. Adalah Yau Yin Fa, Chen Meisheng, Chen Hui dan Chen Yi, kesemuanya warga China menjadi terdakwa dalam penyelundupan 1,6 ton sabu.

Sementara empat warga Taiwan, Cheng Cin Jun, Hsieh Lai Fu, Cehn Chun Nan dan Huan Chin An menjadi pesakitan dalam kasus penyelundupan 1,03 ton sabu.

Para terdakwa dijerat dengan pasal 114  ayat 2. Ancaman hukumannya yakni pidana mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Saat berita ini diunggah, sidang belum dimulai. Namun, sejumlah jaksa penuntut umum sudah hadir. Di lokasi juga tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dedie Tri Haryadi.

Jaksa Lutfi yang menangani kasus ini mengungkapkan para terdakwa telah melalui rangkaian persidangan sejak Juli 2018 lalu.

"Jumlah pastinya saya tidak hitung berapa kali," katanya.

Selain Lutfi, ada dua jaksa lain dari Kejaksaan Agung yang ikut dalam sidang yakni Asnath Hutagalung dan Rara Priamsari. Sementara dari Kejari Batam tercatat nama Rumondang dan Filpan.

Baca: Ricuh Antar Terdakwa Sidang Kasus 1,6 Ton Sabu

Sidang dipimpin oleh Muhammad Chandra, selaku ketua hakim, hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews