Polda Kepri Buru Otak Penyelundupan Lobster Senilai Rp 13,6 Miliar

Polda Kepri Buru Otak Penyelundupan Lobster Senilai Rp 13,6 Miliar

Petugas balai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mengamankan lobster selundupan. (Foto: ilustrasi)

Batam - Tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang memburu Ivan Umar, warga Tiban Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang.

Ivan merupakan buronan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, usai penyelundupan benih lobster senilai Rp 13,6 miliar yang akan dikirim ke Singapura beberapa waktu lalu.

Sebanyak 90.765 ekor benih lobster tersebut dibawa dari Surabaya menggunakan pesawat ke Batam pada, Selasa 7 Agustus 2018.

"Status Daftar Pencarian Orang (DPO) Ivan Umar hingga kini masih terus dan pencarian ini juga melibatkan Polres Barelang," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur kepada batamnews.co.id, di Mapolda Kepri, Senin (1/10/2018)

Rustam menambahkan, Ivan Umar dalam menjalankan aksinya berperan sebagai penerima dan pengirim benih lobster ke Singapura.

"Polda Kepri menangkap tiga orang kurir yang membawa benih lobster ini dalam 6 koper di Sekupang. Ketiganya berinisial ZA (23), MK (34), dan IR (20), ditangkap petugas beberapa saat setelah tiba di Batam," sebutnya

Para kurir diupah Rp 1,5 juta tiap melakukan pengantaran benih lobster.

Polisi menjerat mereka dengan pasal pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU RI No 45/2009 tentang Perikanan juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Permen Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan ranjungan dari Indonesia.

Ketiga tersangka ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Perikanan Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Baca: Tiga Penyelundup Benih Lobster Diupah Rp1,5 Juta Per Orang

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews