Penggunaan ADD, Kejati Kepri Minta Kades Ikut Aturan Permendes

Penggunaan ADD, Kejati Kepri Minta Kades Ikut Aturan Permendes

Kejati Kepri, Asri Agung Putra bersama Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Kejati Kepri, Asri Agung Putra meminta seluruh kepala desa (kades) se-Kabupaten Bintan taati aturan dalam menjalankan setiap kegiatan yang menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD). 

"Harus memahami bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Asri Agung saat memberikan pembekalan hukum kepada pejabat struktural dan kades di Aula Kantor Bupati Bintan, Kamis (15/11/2018).

Seluruh pejabat, kata Asri Agung, tidak boleh takut dan kawatir dalam menggunakan anggaran. Bila kurang paham dengan aturan, mintalah pendampingan dari kejaksaan melalui TP4D. 

Khususnya kades, dalam pemanfaatan ADD mereka harus aktif menanyakan baik kepada instansi pemerintahan maupun pihak kejaksaan dalam melaksanakan kegiatan fisik maupun non fisik.  

"Petunjuk teknis rasionalnya, ketika ada pertentangan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Pedesaan (Permendes). Maka gunakan Permendes saja," sebutnya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan Pemkab Bintan saat ini konsen melakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa dalam memahami aturan yang berlaku.

"Kades harus mampu menjalani aturan yang telah ditetapkan. Terus harus bisa membangun komunikasi saat menjalani kegiatan, jadi bila tidak memahami maka harus bertanya," katanya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews