UMK Bintan 2019 Disepakati Rp 3.362.561

UMK Bintan 2019 Disepakati Rp 3.362.561

Bupati Bintan menandatangani usulan UMK Bintan 2019. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan 2019 mendatang telah disepakati sebesar Rp 3.362.561. Besaran nominal itu mengalami kenaikan Rp 249.943 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 3.112.618.

Bupati Bintan, Apri Sujadi mengaku sudah menandatangani usulan UMK 2019 mendatang sebesar Rp 3.362.561. Besaran angka itu dari pilihan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan beberapa waktu yang lalu.  

"Usulan UMK Bintan 2019 sudah saya tandatangani dan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan. Selanjutnya akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri," ujar Apri, Selasa (13/11/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarizal Handra mengatakan usulan angka UMK Bintan.sebesar Rp 3.362.561 itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Bupati sudah tandangan dan juga telah diserahkan ke Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri," katanya.

Dalam PP 78 Tahun 2015 itu, penghitungan untuk mendapatkan nominal UMK berasal dari angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018. Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943.

Namun besaran nominal UMK Bintan itu bisa mengalami perubahan. Baik berkurang maupun bertambah. Sebab keputusannya berada di tangan Pemprov Kepri.

"Kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku. Sedangkan yang memutuskan mutlak di tangan Pak Gubernur Kepri," jelasnya.

Pemprov Kepri akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Nantinya pembahasan itu dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

"Namun belum dapat dipastikan jadwal pastinya penetapan UMK Bintan 2019 itu diberlakukan," ucapnya.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews