Pemko Batam Hapus Denda Administrasi Tunggakan PBB

Pemko Batam Hapus Denda Administrasi Tunggakan PBB

Ilustrasi

Batam - Pemko Batam melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberlakukan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemberlakuan ini diberlakukan mulai 13 November 2018 sampai 30 hari ke depan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah mengatakan pemberluakuan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS 299/HK/XI/2018 tentang pemberian penghapusan sanksi administratif berupa penghapusan denda PBB perdesaan dan perkotaan.

“Kita sudah sesuai prosedur, yaitu berdasarkan keputusan wali kota,” ujar Azman, Kamis (15/11/2018).

Azmansyah menjelaskan penghapusan ini dilakukan untuk menyediakan ruang kepada masyarakat Batam, karena masih banyak yang menunggak denda.

“Sehingga dengan kesempatan yang diberikan, dapat melalukan pembayaran tanpa denda,” katanya.

Apalagi jika ada sebagian masyarakat kondisi ekonomi yang kurang baik. Kesempatan ini tentu menjadi suatu hal yang dapat dimanfaatkan.

"Kita harapkan masyarakat bisa ikut program ini, kalau ada hutang Rp10 juta, dan denda dua juta, maka cukup membayar delapan juta saja," jelasnya.

Penghapusan denda ini merupakan kebijakan yang pertama diberlakukan Pemko Batam. Mekanismenya tidak jauh berbeda dengan pembebasan biaya denda administrasi kendaraan bermotor.

"Semoga program ini bisa diminati masyarakat, karena kita tidak tahu apakah akan diperpanjang, itu tergantung pak Wali (Wali kota) bagaimana," ucapnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews