Ini Alasan Jaksa Tuntut Mati Empat Penyelundup Sabu 1,03 Ton

Ini Alasan Jaksa Tuntut Mati Empat Penyelundup Sabu 1,03 Ton

Empat terdakwa penyelundup sabu 1,03 ton menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Yogi/batamnews).

Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton dengan hukuman mati. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/10/2018).

Setidaknya ada dua hal memberatkan yang disampaikan empat jaksa penuntut umum ini kepada empat warga Taiwan masing-masing Cheng Cin Jun, Tse Lai Fu, Cehn Chun Nan dan Huan Chin An.

Hal pertama adalah para terdakwa telah membuat nama negara Indonesia Buruk di dunia international. Seolah-olah, Indonesia merupakan lahan empuk peredaran narkoba.

Kedua, para terdakwa ini tidak mengakui perbuatan mereka yang melanggar hukum di Indonesia.

"Tdak ada hal yang meringankan terhadap perbuatan terdakwa," kata jaksa penuntut yang terdiri dari Albina Dita Prawira, Dedie Tri Haryadi, Filpan D. Laiya dan Nur Surya.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut maksimal hukuman mati.

Baca: Begini Kronologi Tertangkapnya Kapal Pengangkut Sabu 1 Ton, Ciri-ciri Kapal Jadi Kunci

Para terdakwa ini mencoba menyelundupkan sabu dengan menggunakan kapal Sunrise Glory. Kapal ini ditangkap Rabu (7/2/2018) oleh KRI Sigurot setelah sebelumnya lama diincar oleh Badan Narkotika Nasional sejak Desember 2017.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews