Belum Putuskan Angka Usulan UMK Batam, Nurdin: Perlu Berpikir Jernih

Belum Putuskan Angka Usulan UMK Batam, Nurdin: Perlu Berpikir Jernih

Ilustrasi.

Batam - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sudah menerima usulan angka Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam. Sementara ini, ia belum memutuskan UMK Batam.

“Saya sudah terima, terimakasih kepada pak Rudi yang sudah mengirimkannya,” ujar Nurdin, di Hotel Planet Holiday, Batam, Kepri, Rabu (14/11/2018). 

Nurdin mengaku dua usulan angka UMK Kota Batam yang diberikan Pemerinta Kota Batam masih akan dipelajari. Karena menurutnya ini kepentingan orang banyak.

“Kita harus berpikir jernih, supaya bisa menguntungkan semua pihak,” katanya.

Untuk itu dalam memutuskan salah satu dari dua usulan angka tersebut, ia akan meminta masukan dari beberapa pihak. Termasuk, pengusaha dan buruh.

“Nanti tanggal 21 November, putusan akhirnya akan dikeluarkan,” kata dia lagi.

Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam mengusulkan dua angka UMK dan kemudian diteruskan kepada Wali Kota Batam untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. 

Baca: DPK Batam Ajukan Dua Angka Usulan UMK ke Gubernur, Ini Besarannya

Dua angka yang diusulkan tersebut yaitu sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 yaitu sebesar Rp 3.806.358 dan kedua dari unsur buruh dengan usulan kenaikan sebesar 20 persen atau Rp 4.228.112.

Sebelumnya Wali Kota Batam, HM Rudi tetap mengirim dua angka hasil kesepakatan DPK Batam kepda Gubernur Kepri untuk diputuskan tanggal 21 November 2018 mendatang.

"Tidak ada yang berubah. Semua hasil keputusan saya kirim," ujar Rudi, Senin (12/11/2018).

Untuk keputusan akhir UMK tersebut berada pada Gubernur, ia hanya meneruskan hasil kesepakatan DPK Batam saja.

"Keputusan kan bukan di saya. Makanya saya kirim semua hasil rapat tersebut agar bisa menjadi pertimbangan untuk menetapkan," katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews