Imigrasi Tanjunguban Awasi Permohonan Paspor TKI

Imigrasi Tanjunguban Awasi Permohonan Paspor TKI

Ilustrasi passport

Bintan - Kepala Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Burhanuddin menegaskan kepada seluruh warga di Kecamatan Teluk Sebong yang akan bekerja sebagai TKI di luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku.

"Calon TKI atau TKI yang akan bekerja di luar negeri haruslah mengikuti prosedur yang ada. Terutama memastikan kemampuan dirinya sendiri dalam bekerja," ujar Burhanuddin, Jumat (9/11/2018).

Jika TKI yang telah bekerja ke luar negeri tanpa mengantongi dokumen lengkap dan sah. Dikhawatirkan TKI tersebut menjadi korban dari Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antarnegara. Begitu juga dengan oknum yang memberangkatkan dan memperkerjakan TKI tersebut bisa dijerat dengan TPPO itu.

Kejahatan dalam TPPO tersebut antara lain prostitusi, perbudakan, penipuan, bekerja tanpa dibayar upah hingga perdagangan organ manusia.

"Ingat, kalau bekerja ikutilah prosedur dan jangan mudah terbujuk rayu bekerja di luar negeri dengan iming-iming yang tidak masuk diakal. Aapalgi bisa dipekerjakan tanpa melengkapi dokumen bekerja," jelasnya.

Imigrasi Kelas II Tanjunguban menaungi Kecamatan Teluk Sebong, Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam. Dalam bekerja, Imigrasi akan terus melakukan pengawasan khususnya terhadap permohonan paspor bagi para calon TKI.

"Jika permohonan itu tak sesuai maka akan langsung kami tolak. Bagi warga yang menemukan dan mendapatkan adanya indikasi perdagangan orang segera laporkan ke kami," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews