Gedung Uji KIR Dishub Bintan Tutup Total, Ini Penyebabnya

Gedung Uji KIR Dishub Bintan Tutup Total, Ini Penyebabnya

Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Kir milik Dishub Bintan yang ditutup. (Foto: Ari/batamnews)/

Bintan - Gedung Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau Kir milik Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan yang berlokasi di Jalan Tata Bumi, Ceruk Ijuk, Kecamatan Toapaya tutup total. 

Kepala UPT KIR Dishub Bintan, Muhammad Khaidir mengatakan gedung uji kir telah resmi ditutup sejak Oktober 2018 lalu. Alasan penutupan gedung itu dikarenakan Dishub Bintan tidak memiliki alat lengkap dalam melaksanakan uji kir.

"Iya ditutup, sudah dua bulan lalu," ujar Khaidir, Kamis (8/11/2018).

Selama ini, kata Khaidir, UPT PKB Bintan melaksanakan kir kendaraan-kendaraan bermotor dengan alat-alat seadanya atau secara manual. Mulai dari penyemprotan sampai pengecekan kendaraan.

Namun aktivitas tersebut tidak dapat dilaksankan lagi. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengultimatum melalui Surat Keputusan (SK) Nomor KM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2983 Tahun 2017 dan SK.660 Tahun 2018.

"Dari aturan itu ditegaskan setiap UPT PKB harus lulus akreditas dari Kemenhub yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Kalau telah diakreditasi baru boleh beroperasi lagi," kata dia.

Standar akreditasi yang diberlakukan oleh Kemenhub ada lima item. Diantaranya lokasi unit pengujian kendaraan bermotor, kompetensi penguji dan standar fasilitas prasarana dan peralatan pengujian, sistem dan tata cara pengujian, akurasi peralatan (kalibrasi), dan sistem informasi uji berkala kendaraan bermotor.

"Gedung Kir Bintan belum memenuhi persyaratan untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor. Sebab alat-alatnya tidak lengkap dan tak memenuhi standar," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews