Simpan Foto ISIS di Ponsel Antar WNI Huni Penjara Malaysia

Simpan Foto ISIS di Ponsel Antar WNI Huni Penjara Malaysia

Ilustrasi.

Kuala Lumpur - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) divonis penjara 30 bulan di Malaysia karena menyimpan dua foto ISIS di telepon selulernya. 

Dilaporkan kantor berita Bernama, Senin (5/11/2018), pria bernama Eq Maulana Dunda itu mengaku bersalah dalam pengadilan. Hukuman 30 bulan penjara untuk pria 25 tahun ini akan dikurangi masa tahanan sejak dia ditangkap pada 12 Juli lalu.

Bekerja sebagai peternak bebek, Eq baru beberapa bulan tinggal di Malaysia setelah menikahi wanita setempat. Dia ditangkap dalam penggerebekan polisi di kediamannya di Taman Sri Kolam, Kuala Terengganu.

Polisi menemukan HP di atas kulkas rumah Eq dalam penggerebekan tersebut. Dalam penyelidikan, ditemukan dua foto yang mengandung simbol ISIS di dalam HP. Menurut pengadilan, foto-foto ini menunjukkan bahwa Eq memiliki kecenderungan melakukan tindakan ekstremisme yang menjadi ancaman bagi keamanan nasional.

Dalam pembelaannya, Eq mengaku mendapatkan foto itu dari internet dan ada di ponselnya sejak lama. Dia tidak tahu menyimpan foto ISIS adalah sebuah tindak kriminal di Malaysia.

"Saya menyesal. Saya telah menyimpan foto itu sejak lama, ketika saya di Indonesia. Saya tidak tahu. Saya memohon hukuman yang ringan, istri saya sedang hamil," kata Eq.

Ini bukan kali pertama WNI ditangkap di Malaysia karena diduga terkait ISIS. Sebelumnya Juli lalu, tiga WNI di negeri jiran juga ditangkap kepolisian karena diduga simpatisan ISIS.

Belum ada komentar Kementerian Luar Negeri RI terkait kasus kali ini.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews