4 Provinsi dengan UMP 2019 Paling Tinggi

4 Provinsi dengan UMP 2019 Paling Tinggi

Ilustrasi

Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 di beberapa daerah sudah ditetapkan sejak 1 November 2018. Kenaikan UMP ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang berisi kenaikan UMP mengikuti besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019. Besar UMP tiap wilayah berbeda. Lalu daerah mana yang paling besar UMP nya, berikut 4 provinsi yang nilai UMP-nya paling besar dibanding daerah lain:

1. Berapa UMP DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 3.940.972. Upah tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.648,035.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan apabila UMP nanti tidak sesuai ekspektasi buruh, maka Pemprov telah menyiapkan solusi yakni dengan cara meringankan biaya hidup di Jakarta, seperti menyediakan kartu pekerja yang memfasilitasi buruh naik bus Transjakarta gratis dan subsidi pangan.

2. Papua

Pemprov Papua menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.240.900. UMP ini pun akan berlaku mulai 1 Januari 2019. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar menuturkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, tentang pengupahan, di mana sebelumnya UMP Papua Rp 3 juta mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018. "Hal ini diumumkan agar perencanaan anggaran, program dan kegiatan 2019 bisa disesuaikan dengan UMP 2019," jelas Yan.

3. Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung menetapkan UMP 2019 sebesar Rp 2.976.705. UMP ini meningkat 8,03 persen dari UMP tahun ini sebesar Rp 2.755.445. 

Formulasi perhitungan UMP Babel 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional PDRB, yaitu inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Dengan demikian, UMP 2019 mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen.

4. Aceh

Pemprov Aceh juga menetapkan UMP untuk tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810. Jumlah tersebut naik sebesar Rp 216.810 jika dibandingkan dengan UMP tahun 2018 yakni sebesar Rp 2,7 Juta. 

Menurut Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pemerintah Aceh menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Pada 19 Oktober lalu, Dewan Pengupahan Provinsi Aceh mengusulkan dalam sidang bahwa besaran UMP Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2.916.810.

UMP Rp 2,9 juta per bulan itu merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu, dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews