Siksa Bocah 8 Tahun, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Siksa Bocah 8 Tahun, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Tersangka yang menyiksa anak tiri diperiksa polisi sambil menggendong bayinya. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Penyidik dari Polsek Medan Helvetia menetapkan, M, ibu tiri NA (8), bocah yang minta perlindungan warga karena mengaku sering disiksa, sebagai tersangka.
Wakapolsek Medan Helvetia AKP Trila Murni mengatakan, M dan ayah kandung NA, RI, membantah melakukan penyiksaan. Namun melihat luka-luka yang dialami NA dan pengakuan bocah itu, polisi lalu menetapkan M sebagai tersangka. "Ibunya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” katanya Rabu (13/5/2014).

AKP Trila Murni menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil visum dari RSU dr Pirngadi Medan. "Tapi kalau dilihat, sebagian besar lukanya adalah luka lama," katanya.

Saat NA dipertemukan dengan ayah dan ibu tirinya. Ia langsung menangis memeluk ayahnya. NA meminta maaf. Menurutnya, apa yang ia katakan kepada warga, wartawan dan polisi, tidak benar.

Pengakuan NA langsung disambut ayah kandungnya, RI. "Tidak benar kami menganiaya NA. Kami tidak habis pikir dengan tingkah anakku yang super aktif. Sudah lama kami stres dibuatnya," jelas RI.

Sebelumnya NA, meminta pertolongan kepada warga. Ia mengaku tak tahan setiap hari disiksa, dan menunjukkan luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya. NA mengaku, luka-luka itu akibat kekejaman ibu tirinya.

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews