Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Sidang Mafia Minyak, Niwen Menolak Menjadi Saksi Abob

Sidang Mafia Minyak, Niwen Menolak Menjadi Saksi Abob

Abob dan keempat rekannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Adik kandung terdakwa kasus penyelewengan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen menolak menjadi saksi untuk Abob pada lanjutan persidangan mafia minyak dan tindak pidana pencucian uang, Rabu (13/5/2015).

Niwen mengatakan hal tersebut sebelum persidangan dimulai kepada majelis hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

"Saya tidak bersedia untuk menjadi saksi terhadap terdakwa Ahmad Mahbub Yang Mulia," kata Niwen.

Majelis hakim yang mendengar pernyataan Niwen selanjutnya menyetujui permintaan Niwen atas ketidaksediaan dirinya menjadi saksi terhadap Abob, namun Niwen tetap menjadi saksi untuk tiga terdakwa lainnya yakni Arifin Achmad, Yusri dan Dunun.

Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, selanjutnya Niwen mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa hingga dirinya terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. "Saya baru mengenal tiga terdakwa setelah saya diperiksa di Bareskrim Polri dan ditahan," ujarnya.

Namun, walaupun mengaku tidak mengenal ketiga terdakwa, Niwen mengaku sering mentransfer uang kepada salah seorang terdakwa yakni Arifin Achmad, yang merupakan pegawai lepas harian TNI AL di Dumai.

Ia mengaku mengirimkan uang tersebut dalam jumlah yang cukup fantastis mulai dari tahun 2008 hingga 2012. Niwen mengatakan dalam sekali transfer, ia selalu mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar kepada Arifin Achmad.
 
"Kadang saya yang mengirim langsung, tapi terkadang saya meminta orang lain untuk mengirimkan kepada Arifin Achmad. Seingat saya sejak tahun 2008 hingga sebelum ditangkap," jelas Niwen.

Niwen yang merupakan pegawai negeri sipil Pemko Batam aktif ini mengatakan bahwa uang yang ditransfer ke Arifin Achmad adalah uang titipan seorang manager perusahaan minyak dan gas asal Singapura bernama Ridwan.

Ia mengatakan Ridwan memintanya mengirimkan uang tersebut karena suaminya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang "Money Changer", yaitu PT Kreasi Putra Serayu.  

Ia menjelaskan bahwa Ridwan selalu menukarkan uang dalam bentuk dolar Singapura menjadi rupiah di perusahaan yang dimiliki suaminya.

Selain itu, dalam kesaksiannya, Niwen juga mengaku tidak pernah memiliki atau melakukan usaha jual beli minyak seperti yang dilakukan oleh Abob, karena ia hanya menjalankan perusahaan "money changer" atau penukaran uang, perusahaan kue dan oleh-oleh khas Batam.

"Suami saya memiliki perusahaan di bidang "money changer" dan pembuatan kue khas Batam yaitu PT Kreasi Putra Serayu, PT Serayu Palasindi dan Pelayaran Batam Run," ujarnya.

Di akhir persidangan, saat majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Arifin Achmad, ia mengaku tidak pernah menerimanya, karena rekening Bank Mandiri yang disebutkan Niwen tidak berada di tangannya, melainkan di tangan atasannya, yakni Mayor Antonius Manulang yang saat ini ditahan di Kesatuan Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar).

Kasus ini mengungkap transaksi jual beli BBM secara ilegal yang dilakukan di tengah laut di atas kapal MT Towo, MV Melissa, SPBO Miduk, MV Triaksa 15, dan MV Santana yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dari RU II Dumai, Sei Pakning dan Tanjung Uban menuju terminal BBM Sei Siak Riau.

"Terdakwa Abob selaku pemilik tanker bekerja sama dengan Yusri yang merupakan "Supervisor" Pertamina Dumai, kemudian meminta kepada Abob untuk mengangkut BBM dari Sungai Pakning ke Pekanbaru, dan memakan waktu selama 12 jam. Selanjutnya Yusril yang berpengalaman di Pertamina membantu Abob dan Niwen untuk memanipulasi "lost" sebesar 0,60 persen," kata JPU Juli Isnur.

Selanjutnya dalam perjalanan di tengah laut, kapal yang disewa Pertamina mengeluarkan isi muatan atau istilahnya "kencing" ke kapal milik Abob. Dalam pengalihan muatan inilah tersangka dari Pertamina, Yusri dan Dunun terlibat untuk memanipulasi bahwa BBM yang ke luar merupakan "lost" karena penguapan.

Sidang ini dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews