BPOM Terbitkan Aturan Label Pangan Olahan Susu Kental Manis

BPOM Terbitkan Aturan Label Pangan Olahan Susu Kental Manis

Ilustrasi.

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan  (BPOM) menerbitkan aturan label pangan olahan untuk menjawab polemik Susu Kental Manis (SKM). Dalam aturan yang baru, BPOM mempertegas posisi SKM sebagai salah satu kategori produk susu serta ketentuan-ketentuan penggunaannya. 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut bahwa susu kental manis merupakan kategori produk susu. Aturan ini terkandung dalam Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 

"Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM," kata Penny, Jumat (26/10). 

Menurutnya, aturan tersebut sudah berlaku secara nasional maupun internasional. Ia juga menegaskan adanya peraturan BPOM yang baru, diharapkan bisa meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut produk ini bukan kandungan susu atau tidak mengandung kandungan susu. 

Lebih lanjut, Penny menjelaskan, susu kental manis aman dikonsumsi namun bukan sebagai pengganti ASI. Maka dari itu Perka BPOM Nomor 31/2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. 

“SKM tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi,” jelasnya. 

Baca: Hasil Survei, 35 Persen Bayi di Batam Konsumsi Susu Kental Manis

Perka No 31/2018 sekaligus menganulir Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang dikeluarkan pada 22 Mei 2018. Menurutnya, setelah Perka BPOM terbit maka surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Senada dengan Penny, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Tetty Helfery Sihombing juga akan terus mengimbau dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan demi mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh. 

"Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," ucap Tetty.

Keduanya berharap produsen susu kental manis dan produk pangan  lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label. 

"Sesuai Perka BPOM yang baru, produsen diberikan masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru. Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini," ujar Tetty. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews