• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Demi Narkoba dan Tuak, Endra Nekat Maling hingga Habisi Nyawa Pemilik Rumah      • Haji Permata Ditembak Mati Bea Cukai, Keluarga Tak Terima      • Tenaga Kesehatan Kota Batam Mulai Disuntik Vaksin Besok      • Haji Permata di Mata Seorang Pengusaha Batam      • Tersangka Endra dan Reni Korban Pembunuhan Saling Kenal      • Polisi Sebut Pembunuh Janda di Tanjungpinang Seorang Gay      • Tiba di Batam, Jenazah Haji Permata Akan Diautopsi      • Guru Habib Rizieq, Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf Wafat      • Update Gempa Sulbar, 34 Orang Meninggal Dunia      • Cerita Feriyadi, Rumah Hancur saat Longsor di Tiban Lama     
Batamnews > Hukum

Lagi Ngamar dengan PSK di Hotel Melati, WN China Terciduk Satpol PP

Jumat 19 Oktober 2018, 16:34 WIB

WNA asal China kena denda gara-gara pesan PSK dan kena razia satpol PP.

Bandung - Seorang pria warga negara China divonis denda Rp 250 ribu. Pria tersebut terciduk petugas Satpol PP Kota Bandung saat sedang ngamar di hotel melati.

Vonis yang diberikan hakim tunggal Sri Kuncoro itu berlangsung saat sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (19/10/2018). Pria berkacamata berinisial YYW (31) itu dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Perda nomor 11 tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) tahun 2005.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah menjajakan cinta dan tingkah laku akan berbuat suatu asusila di dalam tempat yang dicurigai melakukan perbuatan asusila," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa denda sebesar Rp 250 ribu. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan atau rehabilitasi selama 7 hari panti rehabilitasi," ucap hakim menambahkan.

YYW sendiri hanya tertunduk dan mengaku bersedia membayar denda tersebut. Dia mengakui salah atas perbuatannya.

Usai membacakan vonis, hakim memberi pesan kepada WNA tersebut. Hakim meminta agar YYW mentaati budaya dan peraturan yang sudah diatur di Indonesia khususnya di Kota Bandung.

"Kalau di Indonesia enggak boleh sekamar kalau belum menikah. Itu pelanggaran. Ngerti ya? Paham?," kata hakim yang dibalas anggukan kepala YYW.

YYW diciduk saat petugas Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi pada Kamis (18/10) malam. YYW ditangkap di sebuah hotel melati di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung. Petugas kala itu memergoki YYW tengah sekamar dengan perempuan yang diketahui berinisial BL.

"Saat kita datangi, perempuannya baru keluar dari kamar mandi sedangkan lelakinya hanya pakai celana. Pengakuan mereka, belum melakukan hubungan," ucap Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada di PN Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Mujahid, YYW memesan wanita panggilan secara online. Setelah harga disepakati, sejoli tak terikat pernikahan itu berlanjut ke kamar.

"Dia memesan perempuan dengan bayaran Rp 1,3 juta," ujarnya.

YYW merupakan karyawan swasta. Dia diketahui sudah 4 bulan berada di Indonesia untuk menjalankan sebuah proyek di Cirebon. YYW memang sengaja datang ke Bandung untuk jalan-jalan bersama seorang rekannya. Namun di Bandung, keduanya berpisah hingga akhirnya YYW diketahui terciduk petugas.

Selain WNA dan wanita panggilan tersebut, hakim juga memvonis 15 pasangan asusila lain dan 9 orang PSK. Mereka divonis denda dengan denda sebesar Rp 250 ribu subsidair rehabilitasi di panti rehabilitasi.

(*)

Editor       : Muhammad Ikhsan
Sumber   : Detik.com
# Prostitusi


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Kamis, 27 September 2018 - 16:34 WIB

Jual Anak Demi Uang Ratusan Juta, Pria Irak Divonis Penjara 15 Tahun

Sabtu, 15 September 2018 - 16:34 WIB

Duh, Nama Ayu Ting Ting Nongol di Akun Prostitusi

Senin, 02 Juli 2018 - 16:34 WIB

Razia Pol PP, Kakek Ini Tercyduk Bugil dengan Terapis

Senin, 02 Juli 2018 - 16:34 WIB

Mucikari Prostusi Online Diproses Polisi, Mami Mz Wajib Lapor


Baca Juga :
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:34 WIB

Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

Jumat, 15 Januari 2021 - 16:34 WIB

Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:34 WIB

Breaking News! Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Jumat, 15 Januari 2021 - 16:34 WIB

Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Tekno

#
Edward Snowden

#
Black Box

#
Haji Permata Ditembak

#
Haji Permata

#
Haji Permata Meninggal Dunia

#
BLT

#
Bansos

#
Pembunuhan

#
Banjir Rob

Berita Terpopuler
1
Edward Snowden Serukan Warga Dunia Tinggalkan WhatsApp

dibaca 60337 kali

2
Cuaca Buruk, Lion Air Jakarta-Pontianak Terpaksa Berbelok ke Batam

dibaca 30492 kali

3
Usia Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh di Kepulauan Seribu 26 Tahun

dibaca 25526 kali

4
Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

dibaca 8414 kali

5
Haji Permata Meninggal Dunia Diduga Ditembak

dibaca 6728 kali

6
Ibu Hamil dan Balita Bisa dapat BLT Rp3 Juta, Cek Syaratnya

dibaca 6612 kali

7
Breaking News! Pelaku Pembunuhan Janda di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

dibaca 6046 kali

8
Situasi Terkini Rumah Haji Permata di Tanjung Sengkuang Batam

dibaca 5206 kali

9
Antisipasi Banjir Rob, Ini yang Dilakukan Pemuda Kampung Sei Kawal

dibaca 4927 kali

10
Semangat Warga Bengkong Sarmen Gotong Royong Pascabencana Longsor

dibaca 4887 kali

Suara Pembaca

4 hari lalu

Cara Mengubah Rumah Biasa Menjadi Smart Home!
SMART HOME merupakan ekosistem rumah paling penting di era modern seperti sekarang. Yuk, cari tahu perangkat smart home rekomendasi pilihan dengan
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

1 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris