Mucikari Prostusi Online Diproses Polisi, Mami Mz Wajib Lapor

Mucikari Prostusi Online Diproses Polisi, Mami Mz Wajib Lapor

Mz alias Mami saat ditangkap polisi (Foto: Batamnews)

Karimun - Proses hukum tersangka kasus prostitusi online, Mz alias Mami terus berlanjut. Meski saat ini, Mz tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Waria tersebut diwajibkan untuk wajib lapor dua kali seminggu Kepolres Karimun.

Pria yang kesehariannya bekerja di salon tersebut, ditangkap Unit PPA Polres Karimun belum lama ini.

Mz memajang foto-foto korban lewat aplikasi beetalk untuk menarik pelanggan. Selain itu, ia juga yang mencariakan tempat atau pelanggan yang akan menyalurkan hasratnya.

"Meskipun saat ini MZ penahanan ditangguhkan dan wajib lapor. Tetap perkaranya berjalan hingga saat ini dan berharap P 21 ,"ujar Kasat Reskim Polres Karimun AKP Lulik Febryantara melalui Kanit PPA Ipda Mega Satriatama kepada batamnews.co.id, Senin (2/7/2018) 

Mz mengaku baru tiga bulan menggunaka aplikasi tersebut. Ia memasang foto korban untuk dijajakan. Untung yang didapat oleh Mz ialah dengan bagi hasil dengn para korban.

"Untuk penawaran, tempat dan lokasi pembokingan langsung dilakukan dalam aplikasi itu. Hasil keuntungannya  dibagi dua," ucap Mega.

Lanjut Mega, uang hasil bagi dua tersebut digunakan untuk membayar hutang oleh Mz. "Uang itu digunakan untuk membayar utang Mami di bank setiap bulan," ucapnya.

Polisi masih terus melanjutkan perkara prostitusi tersebut. Sementara, polisi juga akan mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri karimun.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews