Jual Anak Demi Uang Ratusan Juta, Pria Irak Divonis Penjara 15 Tahun

Jual Anak Demi Uang Ratusan Juta, Pria Irak Divonis Penjara 15 Tahun

Ilustrasi

Irak - Pengadilan Pidana Pusat Irak menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada seorang pria karena hendak menjual putri kandungnya. Pria tersebut menawarkan putrinya kepada orang asing untuk ditukar dengan nilai uang cukup fantastis.

"Pengadilan Kriminal Pusat telah meninjau kasus seorang terpidana setelah dia mengaku menjual putrinya lebih dari sekali senilai USD 16.000 (Rp 238,5 juta) untuk prostitusi," kata Hakim Abdul-Sattar Bayraqdar dalam sebuah pernyataan, dikutip Middle East Monitor, Kamis (27/9).

Bayraqdar menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Undang-Undang Pasal 6 No. 28 Tahun 2012 tentang perdagangan manusia. Tindak kejahatannya itu diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Praktik perdagangan manusia sedang marak terjadi di Irak. Tingginya angka kemiskinan menyebabkan orangtua di negara tersebut tidak segan menjual anak kandungnya sendiri.

Para aktivis di media sosial beramai-ramai mengedarkan video yang menunjukkan orangtua di berbagai provinsi menawarkan anak mereka untuk keluar dari kemiskinan. Hal ini memicu kemarahan di kalangan publik.

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews