Direktur RSUD Batam Tersangka Korupsi Alkes

Direktur RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar

Direktur RSUD Embung Fatimah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), drg Fadillah R.D Mallarangan, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 terkait pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran.

Bareskrim Mabes Polri melakukan pengeledahan di RSUD Embung Fatimah di Batuaji, Batam, Jumat (8/5/2015). Penggeledakan dan pemeriksaan yang dilakukan tim Mabes Polri lebih menelusuri satu per satu ruangan yang ada di RSUD Embung Fatimah.

Kasubit III Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Darmanto mengatakan, Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan sebagai tersangka korupsi pengadan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran yang menggunakan dana APBN 2011.

"Direktur RSUD jadi tersangka dalam kasus ini," ujar Darmanto kepada wartawan setelah menggeledah rumah sakit.

Darmanto menerangkan, akibat korupsi pengadaan alkes, negara diduga dirugikan Rp 18 miliar. Dalam pengeledahan itu Darmanto bersama enam orang lainnya memeriksa ruangan direktur, staf keuangan, administrasi, dan mengecek alat-alat yang dibeli saat itu.

"Kerugian anggaran mencapai Rp18 miliar. Yang kita bawa tiga unit CPU komputer," ucapnya.

Direktur RSUD Embung Fatimah, drg Fadilla R.D Malarangan mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia akan siap diperiksa.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews