Duh, APPSI Batam Belum Tahu Aturan Ganti Kendaraan Hilang di Parkiran

Duh, APPSI Batam Belum Tahu Aturan Ganti Kendaraan Hilang di Parkiran

Petugas parkir yang sedang mengatur kendaraan di daerah pertokoan Nagoya, Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Seluruh Indonesia, Muhammad Fauzan tidak mengetahui mengenai aturan mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir. 

Seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan Retribusi Parkir Kota Batam, Pasal 12 ayat F. 

"Ada ya perdanya? Kita belum pernah dengar tuh. Mungkin bukan saya yang ikut rapat pada saat itu," ujar Fauzan, Jumat (5/10/2018).

Selama ini pihaknya memang sudah menerapkan aturan tersebut, sebelum Perda itu keluar. Kehilagan kendaraan menjadi tanggungjawab pengelola parkir.

Namun sejauh ini pihaknya belum mengganti kendaraan yang hilang, karena belum ada kehilangan.

"Sejauh ini kita tidak ada keberatan terhadap Perda tersebut. Yang namanya perda, pelaku bisnis harus tunduk. Segala peralatan kendaraan hilang ataupun rusak termasuk tanggungjawab kita," katanya.

Disamping itu, pihaknya juga belum menerapkan aturan drop off selama 15 menit. Fauzan yang merupakan pengelola parkir di Mega Mall Batam Center akan membahas aturan tersebut kepada pengelola parkir lainnya sekaligus pemilik gedung.

“Memang sudah ada sosialisasi yang dilakukan Dinas Perhubungan, tanggal 1 oktober kemarin,” katanya. 

Namun aturan tersebut baru saja dikeluarkan. Sehingga bersama dengan pihak pengelola parkir lainnya masih akan membahas hal tersebut.

“Tetapi kami tetap akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Walaupun dengan aturan tersebut, pihaknya akan mengalami kerugian sampai 40 persen. Jika aturan drop off selama 15 menit diberlakukan.

"Kami tetap tunduk pada aturan. Tapi untuk deadline belum ada, yang pasti tetap dijalankan,"kata Fauzan.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews