Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pelita

Polisi Hentikan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pelita

Kapolresta Barelang Kombes Hengki memberikan keterangan seputar penyelidikan kecelakaan maut yang menewaskan lima orang. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Polresta Barelang menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan Toyota Avanza yang menewaskan lima orang di dekat underpass Pelita pada Sabtu (29/9/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan penghentian penyelidikan ini dikarenakan tersangka utama yakni ES, selaku pengemudi telah tewas.

“Karena tersangka sudah meninggal dunia dan (penghentian penyelidikan) itu sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” kata dia dalam ekspos perkara di Mapolresta Barelang, Senin (1/10/2018).

Hengki menyebutkan ES dikenakan pasal 310 ayat 4 UU no 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Yang luka parah dikenakan pasal 310 ayat 3 dimana menyebabkan orang lain luka berat, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 10 juta,” ujarnya.

Tragedi Avanza maut di Jl Yos Sudarso Pelita, menewaskan lima orang. Kelima korban tewas yakni  Razoki Purba, Erick, Eko Lubis, Leo, Edi Saputra Lubis. Sementara korban yang selamat adalah Zulkfili.

Baca: Ini Dia Identitas 5 Korban Tewas Tragedi Avanza Maut di Pelita

Mobil itu sempat menabrak pohon dan tiang listrik hingga tumbang, Sabtu (29/9/2018) dini hari.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews