ABG di Karimun Jual Barang Curian Lewat Medsos

ABG di Karimun Jual Barang Curian Lewat Medsos

Ilustrasi.

Karimun - Empat anak baru gede (ABG) ditangkap petugas Polsek Tebing karena tindak pencurian. Dua diantaranya, ternyata masih berusia di bawah umur.

Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono mengungkapkan empat pelaku yang ditangkap yakni Ys (16), Ml (18), kemudian Sr (16) dan Wl (22). Mereka ditangkap karena terlibat kasus pencurian yang merugikan korban, seperti pencurian helm serta sparepart roda dua.

Terungkapanya kasus pencurian tersebut karena kepergoknya pelaku saat melakukan aksinya, selain itu, juga terungkap karena pelaku menjual hasil curian melalui media jual beli di medsos.

Terhadap pelaku yang masih tergolong remaja tersebut, telah dilakukan pendataan oleh pihak kepolisian. Namun, keempat anak itu tidak dilakukan proses hukum, menimbang mereka masih dikategorikan anak, sehingga dilakukan mediasi antara pelaku bersama pihak korban.

"Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan korban juga memaafkan pelaku dan tidak ingin melanjutkan proses hukum. Kita dari kepolisian memberikan pembinaan kepada para pelaku dan meminta mereka membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Budi, Jumat (28/9/2018)

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews