Terlibat Pencurian, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Terlibat Pencurian, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Karimun - Jajaran Polsek Tebing Polres Karimun ungkap dua kasus anak di bawah yang menjadi pelaku pencurian. Pengungkapan kasus tersebut menambah deretan kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan.

Empat orang remaja ditangkap anggota Polsek Tebing ialah Ys (16), Ml (18), kemudian Sr (16) dan Wl (22). Mereka ditangkap karena terlibat kasus pencurian yang merugikan korban, seperti pencurian helm serta sparepart roda dua.

"Dua pelaku tertangkap saat hendak mencuri helm pengunjung rumah sakit. Sementara pencurian sparepart motor itu terungkap karena mereka menjual hasil curian di media sosial," kata Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Jumat (28/9/2018) siang.

Menurut Budi, banyaknya kasus kriminal yang melibatkan anak perlu menjadi perhatian khusus dari seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada orang tua.

Hal itu perlu dilakukan pengawasan yang lebih intens agar anak tidak mudah terjerumus kepada masalah- masalah hukum yang dapat merugikan orang lain.

"Ini menjadi perhatian bersama, anak- anak perlu mendapatkan perhatian lebih agar mereka tidak terjerumus," kata Budi.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews