Ingat, Masa Amnesti Pajak PBB di Bintan Hanya 2 Bulan Lagi

Ingat, Masa Amnesti Pajak PBB di Bintan Hanya 2 Bulan Lagi

Ilustrasi

Bintan - Badan Pendapatan, Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPPRD) Bintan meminta kepada masyarakat segera mengikuti program pembebasan sanksi administratif denda (amnesti) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sebab program amnesti yang dilaksanakan melalui Keputusan Bupati Bintan Nomor 155/1/2018 ini masa berlakunya tinggal dua bulan lagi.

Kepala BPPPRD Bintan, Yuzet mengatakan amnesti PBB ini diberlakukan mulai Maret hingga November 2018. Jadi masyarakat harus bisa memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir.

"Dari sekarang masa berlaku program ini tinggal dua bulan lagi. Apabila tidak mengikuti program ini maka selanjutnya pembayaran denda akan dikenakan biaya normal," ujarnya, Kamis (20/9/2018).

Amnesti PBB ini hanya diberlakukan bagi tunggakan pajak dari 1993-2015 saja. Rinciannya yaitu bagi tunggakan PBB dari 1993-2010 dendanya dihapus 100 persen tapi wajib membayar pokok tagihan.

Kemudian tunggakan PBB dari  2011-2015 hanya mendapatkan pembebasan denda sebesar 50 persen dan pokok tagihannya tetap dibayar.

Sedangkan dari 2016-2018 diwajibkan membayar denda secara normal dan jikapun terlambat membayar tidak ada pembebasan. Jadi ikutilah amnesti PBB ini agar proses administrasi PBB tidak bermasalah di kedepannya.

"Bagi yang ikut amnesti PBB dihimbau saat membayar di loket harus mengonfirmasi kepada petugas untuk memastikan perhitungan besaran dendanya," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews