Akankah Alias Wello Tetap Komitmen Letakkan Jabatan Bupati Lingga?

Akankah Alias Wello Tetap Komitmen Letakkan Jabatan Bupati Lingga?

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto:Ist)

Lingga - Bupati Lingga, Alias Wello gagal maju sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepulauan Riau (Kepri) setelah namanya tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (20/9/2018).

Gagalnya pria yang akrab disapa Awe itu maju ke DPD karena hingga H-1 penetapan DCT, dirinya tidak melampirkan SK pemberhentian sebagai Bupati Lingga dari Mendagri, ataupun surat pernyataan pengunduran diri telah disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur.

Dengan demikian, artinya bukan hanya gagal maju sebagai seorang senator, tapi Awe juga terancam gagal meletakkan jabatannya seperti yang pernah ia sampaikan awal tahun lalu. Saat itu, Awe mengaku akan mengundurkan diri pada masa tiga tahun kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Negeri Bunda Tanah Melayu.

Liaison officer (LO) Alias Wello, Ady Indra Pawennari mengatakan, adapun alasan Awe tidak membuat surat pernyataan pengunduran diri telah disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur, karena akan rawan digugat.

"Alasannya, jika penetapannya sebagai DCT hanya bermodalkan surat pernyataan pengunduran diri, itu rawan digugat secara hukum. Karena peraturan KPU mewajibkan harus menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang," kata Ady ketika dihubungi Batamnews.co.id, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, ketika mengajukan berkas pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI ke KPU Kepri, Awe melampirkan bukti surat pengajuan pengunduran dirinya sebagai Bupati Lingga ke Mendagri melalui Gubernur Kepri.

Surat pengunduran diri itu dilengkapi dengan bukti tanda terima oleh staf Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepri, tanggal 5 Juli 2018 lalu. Namun, karena belum adanya putusan dari Mendagri soal surat pengunduran diri tersebut, pria berdarah Bone itu pun harus gagal maju sebagai Calon DPD RI dan juga terancam gagal mundur sebagai Bupati Lingga.

"Malam tadi, saya sudah konfirmasi ke KPU Kepri, bahwa pak Alias Wello gagal mendapatkan surat pemberhentian sebagai Bupati Lingga,” ucapnya.

Saat ini ditengah kalangan masyarakat Lingga, sudah tidak asing lagi pernyataan Alias Wello maju ke DPD RI, bahkan hingga statement mengundurkan diri dari Bupati Lingga setelah 3 tahun kepemimpinannya.

Mungkinkan Alias Wello tetap komitmen melanjutkan pengunduran dirinya meski tidak lulus sebagai calon anggota DPD RI, atau kandasnya rencana itu membuat dia tetap bertahan memimpin Kabupaten Lingga.

(ruz)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews