Alias Wello Gagal Maju ke DPD RI

Alias Wello Gagal Maju ke DPD RI

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto:Ist)

Rhuuzi Wiranata

Lingga - Bupati Lingga, Alias Wello tampaknya harus mengubur harapan untuk maju sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Kepulauan Riau pada Pemilu 2019 mendatang.

Ketua Devisi Hukum KPU Kepulauan Riau, Widiyono Agung mengatakan, Alias Wello dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Kamis (20/9/2018).

"Karena hingga H-1 DCT, tanggal 19 September kemarin, yang bersangkutan tidak melampirkan SK pemberhentian sebagai Bupati Lingga dari Mendagri, ataupun surat pernyataan pengunduran diri telah disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur, dengan dilengkapi tanda terima surat pengunduran dirinya," kata dia ketika dihubungi Batamnews.co.id, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, karena hal itu maka KPU Kepulauan Riau menyampaikan ke KPU RI bahwa Alias Wello tidak memenuhi syarat.

"Kami hingga pukul 24.00 WIB menunggu surat tersebut pada tanggal 19 September kemarin," katanya.

Karena hal itu, keinginan pria yang akrab disapa Awe untuk menjadi sebagai seorang senator harus gagal. Begitu juga dengan mundurnya beliau sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lingga.

(ruz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :