Dua Maling Dibekuk Polsek Tebing

Dua Maling Dibekuk Polsek Tebing

Ilustrasi Pencurian (Foto: Istimewa)

Karimun - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing. Keduanya diduga telah mencuri dan menguras isi ATM korban.

Mereka adalah Sh (28) dan Ap (27), ditangkap pada Kamis (13/9/2018). Penangkapan setelah dilakukan penyelidikan pihak Polsek Tebing berdasarkan laporan korban, Muapia.

Kejadian tersebut pada Senin (10/9/2018) lalu. Pelapor yang melihat Ibunya Syahria, sibuk menccari dompet miliknya di rumah.

"Korban mendatangi polsek membuat laporan pencurian. Sebuah dompet dan satu unit handphone diduga telah dicuri," kata Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono, Sabtu (15/9/2018).

Karena dompet tersebut tidak kunjung ditemukan, maka korban langsung menghubungi call centre BNI untuk melakukan pemblokiran kartu ATM yang ada di dalam dompet tersebut.

Namun, korban baru mengetahui bahwa saldo di ATM tersebut sudah ditarik sebesar Rp 2.550.000.

"Keyakinan korban setelah mendapat uang di saldo ATM-nya telah ditarik tunai," ucap Budi.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Seorang pelaku inisial Ap berhasil dibekuk polisi di Jl. A Yani.

Dari pengembangan Ap, unit Reskrim yang langsung dipimpin AKP Budi kembali mengamankan satu orang tersangka lagi, Sh. Dia ditangkap di sebuah ruko depan Padi Mas.

Dari keterangan, Sh merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian tersebut. Aksinya itu karena adanya kesempatan saat melintas di depan rumah korban, ia melihat sebuah dompet tergeletak di motor korban.

"Pelaku Sh turun dari motor dan mengambil dompet tersebut. Setelah itu mereka langsung menuju ATM Padi Mas untuk menarik tunai uang korban," ujar Kapolsek.

Kelalaian korban dikarenakan pin ATM tersebut dicatat di kontak handphonenya. Maka dengan mudah pelaku menguras isi ATM tersebut.

"Pengakuan pelaku, pin ATM didapat dari handphone nokia yang ada di dalam dompet," kata  Budi.

Saat ini, kedua pelaku masih menajalani pemeriksaan di Polsek Tebing, dan menunggu proses hukum selanjutnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews