Seorang Bacaleg Mantan Napi di Batam Dihapus Dari DCT

Seorang Bacaleg Mantan Napi di Batam Dihapus Dari DCT

Ilustrasi

Batam - Bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana dari Partai Berkarya diketahui belum melengkapi persyaratan khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dan terpaksa dihapus dari daftar calon tetap.

KPU Kota Batam telah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bacaleg untuk seorang mantan napi.

“Namun sampai saat ini, salah satu bacaleg yang merupakan mantan napi tersebut masih belum melengkapi persyaratan saat pendaftaran hingga batas akhir masa pendaftaran 31 Juli 2018 kemarin," ujar Komisioner KPU Kota Batam, Zaki Setiawan, Selasa (11/9/2018).

Untuk memastikan status baceleg tersebut, KPU Kota Batam juga telah mengkonfirmasi kepada pihak partai Berkarya, dan memang bacaleg tersebut merupakan mantan napi.

"Pernyataan dari pihak partai politik yang bersangkutan yang akan kita jadikan bukti sebagai salah satu alasan gugatan dan juga penjelasan ke Bawaslu jika nanti dimintai kejelasan terkait bacaleg mantan napi itu," katanya.

Persyaratan khusus sebagai syarat atau bukti bahwa bacaleg tersebut telah memenuhi pencalonan tetap. Sehingga persyaratan itu harus dilampirkan.

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum, bahwa seorang mantan napi yang akan mendaftar sebagai caleg harus melengkapi persyaratan tertentu. Seperti, pernyataan terbuka dari pihak yang bersangkutan di media massa atau media cetak bahwa dirinya adalah seorang mantan narapidana.

Zaki menyebutkan syarat tersebut diantaranya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya pernyataan di media massa atau media cetak bahwa yang bersangkutan pernah menjalani hukuman, kemudian pernyataan dari pimpinan redaksi media bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan ke masyarakat dirinya pernah tersangkut kasus pidana," jelasnya.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews