Izin Melancong, 8 WNA Malah Kerja Bangunan di Karimun

Izin Melancong, 8 WNA Malah Kerja Bangunan di Karimun

Imigrasi Karimun menangkap delapan WNA tanpa dokumen. (Foto: Alba Edo/Batamnews)

Karimun - Delapan WNA dideportasi oleh Imigrasi Karimun. Mereka dipulangkan melalui pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Kamis (6/9/2018).

Satu orang Warga Negara Malaysia inisial C telah dipulangkan terlebih dahulu. Kemudian di susul dengan tujuh orang lain. 

Ketujuh WNA tersebut, sebelumnya ditangkap petugas imigrasi saat melakukan pekerjaan bangunan di kecamatan Moro, Karimun, pada Rabu (29/8/2018) lalu.

Mereka ialah CJ, LXC, LLL, NSC, OCB. Mereka merupakan warga negara Singapura, sementara IS merupakan warga Negara Bangladesh dan MS merupakan Warga Negara India. Mereka datang ke Indonesia sebagai pelancong atau wisatawan.

"Mereka dipulangkan ke negara asal. Mereka ditangkap karena menyalahi undang-undang keimigrasian," ujar Kasi Wasdakim Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Baran Daru, Kamis (6/9/2018) siang.

Delapan WNA yang dipulangkan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia dengan jangka waktu tertentu. Imigrasi melakukan pencekalan terhadap mereka. "Minimal 6 bulan, mereka tidak bisa masuk ke Indonesia," ucapnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews