Nekat Menjambret, Dua Siswa Sekolah di Karimun Ditangkap Saat Pelajaran

Nekat Menjambret, Dua Siswa Sekolah di Karimun Ditangkap Saat Pelajaran

Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal menunjukkan barang bukti motor yang digunakan dua remaja menjambret. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Dua anak di bawah umur yang masih bersekolah di SMP dan SMA, nekat menjambret di kawasan Coastal Area, tepatnya depan Hotel 21 Karimun, Jumat (31/8/2018) lalu.

Kedua siswa tersebut adalah Dua siswa sekolah R (15) dan D (14). Saat beraksi, mereka menggunakan motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor.

R berperan sebagai joki, sementara D menjadi eksekutor. Mereka menyikat sebuah handphone karena memang sudah lama mengidamkan memiliki alat komunikasi tersebut.

Keduanya akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Balai Karimun ketika sedang mengikuti pelajaran di sekolah.

Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal mengatakan bahwa, kedua anak sekolah tersebut beraksi dengan cara merampas hanphone merek honor milik korban.

"Mereka berdua melakukan aksinya di depan hotel 21. Saat itu korban sedang membalas chatting, kemudian mereka datang dan langsung merampas handphone korban," kata Rizal, Kamis (6/9/2018).

Setelah dilakukan interogasi terhadap dua remaja tersebut, mereka mengaku ingin memiliki handphone. 

"R ini ingin punya handphone, jadi dia mengajak D untuk melakukan tindak pidana curas," ujar Kapolsek.

Lanjutnya, tuntutan hukum bagi kedua remaja di bawah umur tersebut sama halnya dengan pelaku curas pada umumnya, yaitu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Namun untuk penahanan mereka tidak dicampur dengan pelaku kejahatan yang telah berusia dewas dan tidak menjalani diversi mengingat tuntutan hukumannya di atas 7 tahun penjara

(aha)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews