Pembebasan Lahan Bandara Tambelan Masih Menyisakan Polemik

Pembebasan Lahan Bandara Tambelan Masih Menyisakan Polemik

Bandara Tambelan.(Foto: ist)

Bintan - Rasa kecewa dan kesal dirasakan Haji Haspan Hasnan (78). Ia bersama keluarga besarnya memasang spanduk bertuliskan ganti rugi yang belum dibayarkan di Landasan Bandara Kecamatan Tambelan, Selasa (4/9/2018).

Haspan menceritakan kegelisahannya yang bermula pada 2012 lalu, dimana lahan miliknya seluas 1,75 hektare yang terbagi dalam 3 bidang digunakan oleh Pemkab Bintan untuk membangun Bandar udara (Bandara) Kecamatan Tambelan.

Namun sampai detik ini, ganti rugi lahannya yang berlokasi di Gunung Badak, Desa Kampung Melayu itu tak dibayarkan.

"Siapa yang tak kesal, dari 2012-2018 ganti ruginya tak dibayar-bayar. Tapi lahannya sudah digunakan, saya merasa ditipu oleh pemerintah. Karena saya dibuat seperti pingpong selama 6 tahun," ujarnya.

Dijelaskannya, Desember 2012 lalu dia dipanggil oleh Irma Annisa selaku Kepala Bagian (Kabag) Agraria untuk membahas pembebasan lahannya yang terkena proyek pembangunan Bandara Tambelan. 

Dijanjikan, 3 bidang lahan dengan luas 1,75 hektare miliknya itu akan dibayarkan pemerintah. Dikarenakan ada kesalahan dalam surat perjanjian, ganti rugi akan dibayarkan melalui APBD 2013.

"Kata Bu Irma saat itu, ganti rugi lahan saya segera dibayar. Tetapi karena ada nomor surat yang salah jadu harus diperbaiki dulu. Dijanjikan pembayarannya di tahun 2013," katanya.

Ketika sudah jatuh tempo yaitu 2013, diapun kembali menanyakan kepastian ganti rugi lahan. Namun pemerintah belum juga membayarkannya dengan dalih masih didata untuk memastikan kawasan hutan lindung atau tidak. 

Menginjak 2014 dia mendengar kabar baik jika keputusan Kementerian Kehutanan menyatakan lahannya tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Sehingga dia diminta oleh instansi terkait untuk datang ke Tanjungpinang.

"Kabag Agraria di tahun 2014 itu Hendrio Karyadi. Dialah yang telpon dan suruh saya ke Tanjungpinang untuk pembayaran ganti rugi. Tapi tiba di sana, saya menghadap Pak Lamidi yang saat itu menjabat Sekda Bintan. Kata  beliau, dana untuk membayar ganti ruginya tidak ada jadi saya pulang dengan kekecewaan," jelasnya.

Dua tahun kemudian yaitu 2016 dia kembali mempertanyakan soal ganti rugi lahan ke Bupati Bintan, Apri Sujadi. Menurut Bupati, ganti rugi lahan sudah diserahkan kepada dinas terkait. Namun dia tak tahu dinas terkait mana yang memegang anggaran ganti rugi lahannya.

Tak kenal menyerah, dia datang lagi ke Tanjungpinang pada 2017 untuk bertemu Bappeda Bintan. Di situ dia mendapatkan angin segar, bahwa jerih payahnya dalam mendapatkan hak-haknya itu terobati.

Bappeda mengatakan uang ganti rugi lahan telah dianggarkan pada APBD 2018. Dananya dikucurkan melalui Dishub Bintan pada Agustus 2018.

"Anak saya yang menghadap Dishub Bintan pada Agustus 2018 lalu. Tapi jawabannya membuat kami tercengang, kata mereka dana ganti rugi sudah dibayarkan tapi tidak tahu ke siapa dibayarnya," sebutnya dengan heran.

Kabag Agraria Pemkab Bintan, Hendrio Karyadi mengaku ganti rugi lahan Haji Haspan Hasnan akan dibayarkan. Saat ini Tim Apresial sedang identifikasi data di lapangan.

"Tak ada masalah lagi, ganti rugi masih proses. Uang ganti ruginya akan dibayarkan sesuai identifikasi tim apresial," janjinya lagi. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews