Kuasa Hukum Arif Jumana Somasi Sekretariat Dewan Bintan

Kuasa Hukum Arif Jumana Somasi Sekretariat Dewan Bintan

Arif Jumana.

Bintan - Arif Jumana merasa kesal dan kecewa karena jerih payahnya dalam memenangkan gugatan SK Pemberhentian dari anggota DPRD Bintan di PTUN tak dihargai oleh Seketariat Dewan (Setwan) Bintan dan partai politik (parpol) yang mengusungnya.

Akhirnya sang pengusaha properti asal Kijang inipun meluapkan kekecewaan dan kekesalan itu. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan somasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bintan, Senin (3/9/2018) pagi.

Ratna Zukhaira yang merupakan kuasa hukum Arif Jumana mengaku sangat kecewa dengan sikap Sekwan Bintan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut. 

"Hingga saat ini, status Arif masih menggantung dan belum mendapatkan hak-haknya selaku anggota DPRD Bintan," ujarnya.

Dijelaskannya, pada 30 Mei 2018 telah dikeluarkan Surat Putusan PTUN Nomor 1/G/2018/PTUN/TPI.  Dalam putusan itu dijelaskan bahwa SK Gubernur Kepri Nomor 1242 tertanggal 21 Desember 2017 tentang pemberhentian Arif Jumana dari anggota DPRD digugurkan atau dibatalkan.

Kemudian dalam putusan itu, telah ditetapkan dan diperintahkan agar mengembalikan hak, harkat dan martabat Arif Jumana sebagai anggota DPRD Bintan.

"Tapi sampai saat ini, Sekwan Bintan belum menjalankan putusan itu. Bahkan hak-hak Arif Jumana (kliennya) seperti gaji dan juga hak resesnya ditahan. Maka sudah jelas ini ada unsur pidana serta perdatanya," jelasnya.

Kuasa hukum Arif Jumana akan memberikan tenggang waktu selama 9 hari kerja agar Sekwan DPRD Bintan menjawab dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

Sebab berdasarkan Pasal 97 Ayat (8) dan Ayat (9) Undang-Undang PTUN, sudah seharusnya badan atau pejabat tata usaha negara dalam hal ini sekwan menjalankan putusan tersebut.

"Jika tidak, kami akan tempuh langkah hukum dalam kasus ini," tegasnya.

Terkait status Arif Jumana yang disebut sudah di PAW bedasarkan diterbitkannya SK DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/109/XI/2017, Ratna meminta penjelasan dari Pimpinan DPD PAN.

"Kita juga akan mendesak secara hukum untuk melaksanakan putusan PTUN itu," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews