50 Ribu Kendaraan Bermotor di Kepri Bayar Tunggakan Pajak
Warga memadati loket pembayaran pajak di Kantor Samsat, Batam Centre. (Foto: Johannes/batamnews)
Batam - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor disambut antusias oleh masyarakat Provinsi Kepri. Sejak program itu diluncurkan pada Mei 2018, kurang lebih 50 ribu kendaraan telah dibayarkan pajaknya oleh pemiliknya.
Kebijakan ini meliputi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kedua (BBN-KB) dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Anjar Wijaya menyampaikan bahwa 50 ribu kendaraan bermotor yang menikmati program ini terdiri dari, 33 ribu lebih kendaraan tunggakan pajak dan 13 ribu kendaraan yang balik nama.
“Sampai tanggal 27 Agustus kemarin, sudah 50 ribu kendaraan yang sudah membayar pajak, nanti kami rekap lagi datanya menjelang program pemutihan pajak ini berakhir pada 31 Agustus mendatang,” ujar Anjar di kantornya, Rabu (29/8/2018).
Program pemutihan pajak ini merupakan program yang dilaksanakan dengan tujuan memperbaharui data base BP2RD. Tidak hanya semata-mata untuk meraup uang pajak kendaraan bermotor.
Karena selama ini banyak kendaraan yang telah balik nama belum dilaporkan. Dan banyak kendaraan yang ada di data base sudah tidak dijumpai di jalanan.
“Contohnya mobil merek Mitsubishi Storm yang dulu banyak dijumpai tapi sekarang kam sudah tidak ada lagi, lalu ada juga kendaraan yang sudah dijual tidak dilaporkan, tujuan utamanya itu,” kata dia.
(ret)

Komentar Via Facebook :