H-7 Pemutihan Pajak, Warga Batam Membludak Datangi Kantor Samsat

H-7 Pemutihan Pajak, Warga Batam Membludak Datangi Kantor Samsat

Ratusan warga Batam berdatangan ke kantor Samsat, Graha Kepri, Batam Center, Jumaat (24/8/2018). (Foto: yogi/batamnews)

Batam - Ratusan warga Batam berdatangan ke kantor Samsat, Graha Kepri, Batam Center, Jumaat (24/8/2018). Pasalnya waktu pemutihan pajak kendaraan 7 hari lagi.

Pantauan Batamnews.co.id, warga tampak mengantre di lantai dua kantor Samsat. Bahkan kursi di ruang tunggu sudah terisi penuh. Setidaknya terdapat empat loket yang disediakan. 

Seorang petugas, Gompar mengatakan akhir pemutihan ini jumlah warga yang berdatangan bertambah. 

"Hari pertama mulanya masih belum ramai," katanya.

Ia melanjutkan, akibat membludaknya warga yang berdatangan sejumlah petugas pun dikondisikan.

Kebijakan pemutihan pajak dimulai sejak Jumat (4/5/2018) lalu. Selain pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, namun juga dilakukan pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBN-KB). 

Saat ini diberlakukan kebijakan memberikan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sampai 31 Agustus 2018. Sesuai dengan pengumuman ada beberapa syarat yang perlu disiapkan, seperti E-KTP, STNK asli, BPKB asli (ganti STNK dan balik nama), fotokopi kartu keluarga (KK) dan mengisi formulir yang tersedia.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews