Kurir 4,1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Kurir 4,1 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Tersangka Oyon tertunduk saat dihadirkan Kapolresta Barelang Kombes Hengki dalam ekspose perkara kasus narkotika, Senin (13/8/2018).

BATAM -  Kurir narkoba berinisial M alias OY atau akrab disapa Oyon dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Barelang saat membawa sabu seberat 4.192 gram atau 4,192 kg pada Jumat (10/8/2018) lalu. Anak Buah Kapal (ABK) kargo tujuan Malaysia -Batam itu kini terancam hukuman mati.

Dari penjelasan petugas, Oyon diketahui sudah lima kali membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang berinisial O yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Upah yang akan diterimanya berkisar Rp20 juta sampai Rp25 juta dan sabu itu dibawanya atas perintah J, warga negara Malaysia," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki yang didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rachman saat menggelar ekspose perkara, Senin (13/8/2018).

Polisi menjerat Oyon dengan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews