Ricuh Antar Terdakwa Sidang Kasus 1,6 Ton Sabu

Ricuh Antar Terdakwa Sidang Kasus 1,6 Ton Sabu

Ricu antar terdakwa WNA di persidangan kasus penyelundupan 1,6 ton sabu. (Foto: Yogi ES/Batamnews)

Batam - Terdakwa kasus penyeludupan 1,6 ton sabu tiba-tiba cekcok dalam sidang lanjutan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/8/2018).

Awalnya persidangan di Ruang Kusuma Atmadja itu menghadirkan dua orang saksi komandan patroli penangkapan dari bea cukai dan nahkoda patroli bea cukai diantaranya Mat Fatoni dan Deki.

Setelah saksi pertama memberikan keterangan, tiba-tiba salah seorang terdakwa bertengkar dengan terdakwa lain. Mereka cekcok mulut dengan bahasa mandarin tepat ketika ditanyakan keberatan mereka.

Ketika Ketua Hakim menanyakan kepada terdakwa terakhir Yau Yin Fa. Ia menjawab, tidak mengerti karena tidak bisa mendengar. Saat itu terdakwa lain Chen Meisheng meradang dengan bahasa mandarin.

Ia mengatakan, kalau temannya tersebut bersandiwara. Tidak tinggal, diam Yau Yin Fa membantah, ia mengaku dipukuli temannya tersebut ketika berada dalam sel. 

Meisheng sempat meradang dengan nada keras. Membuat majelis ikut menenangkan persidanan. "Tolong hormati persidangan," katanya. 

Sedangkan terdakwa lain Chen Hui dan Chen Yi memberikan semacam isyarat, menyenggol kaki Meisheng seperti meminta dia untuk menahan amarahnya.

Sidang kemudian diskors untuk mendengarkan keterangan saksi kedua dari Bea Cukai. Saat masa skors terdakwa sempat ditanya Jaksa Penuntut Umum tentang kemarahannya. 

Yau Yin mengaku dianiaya di sel tahanan oleh Meisheng. Sehingga ia bercerita saat ini Yau Yin dipisahkan kamar tahanannya dengan yang lain. 

Tidak diketahui dengan jelas penyebab pertengkaran mereka. Saat sidang hari ini dan beberapa hari yang lalu Yau Yin lebih banyak diam. Bahkan soal tempat duduk ia berjarak ketika disandingkan dengan Meisheng. 

Keterangan saksi menjelaskan bagaimana proses penangkapan.

Ketika ditanya soal keberatan terdakwa banyak mengaku keterangan saksi sudah betul meskipun ada beberapa keberatan. Namun majelis hakim meminta keberatan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan. 

Sidang ini mendatangkan tiga penuntut umum dari Kejaksaan Agung RI Asnath Hutagalung,  Lufti dan Rara Priamsari. Dua orang dari Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Kota Batam Rumondang dan Filpan. 

Sidang dipimpin oleh Muhammad Chandra, selaku ketua hakim, hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. 

Tidak hanya jaksa, kasus ini mendatangkan penasehat hukum dari Jakarta yaitu Muhammad Almasyah, Khairul Imam, Idra Wirawan dan Aditia Imanuel di bawah kantor pengacara Khairul Imam dan partner.

Sidang ini dilanjutkan satu Minggu kedepan Selasa, 21 Agustus 2018 dengan agenda keterangan saksi selanjutnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews