Sidang Kasus Abob Cs

Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Anggota TNI AL

Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Anggota TNI AL

Abob dan keempat rekannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Habis sudah kesabaran majelis hakim perkara penyelewengan BBM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Achmad Mahbub alias Abob Cs. Setelah empat kali pemanggilan, tidak diindahkan oleh saksi dari anggota TNI AL.

Majelis hakim yang dipimpin oleh HA Pudjoharsoyo memutuskan untuk memanggil paksa saksi tersebut, Antonius Manulang. Yang bersangkutan bersama keempat saksi lainnya dari TNI AL tidak memberikan alasan jelas saat dipanggil sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Majelis telah mempertimbangkan berkenaan dengan saksi-saksi khususnya dari TNI AL, Antonius Manulang, Fajar Adha, Guntur Adi, Warsito, dan Junaidi Harahap. Majelis akan menetapkan untuk memanggil paksa terhadap salah satu dari lima saksi itu. Memerintahkan JPU untuk memanggil paksa Antonius Manulang pada sidang berikutnya, hari Rabu 6 Mei 2015," tegas hakim ketua sebelum menutup persidangan, Rabu (29/4/2015).

Hakim menyebutkan, kesaksiannya diperlukan untuk mengungkap kasus TPPU dan penyelundupan BBM oleh terdakwa. Sebelum memutuskan memanggil paksa saksi tersebut, sidang sempat diskors selama kurang lebih lima menit.

Pemanggilan paksa dilakukan majelis hakim berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHP. Demi keadilan, maka saksi tersebut harus dihadirkan secara paksa untuk mendengarkan keterangannya.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan jika mereka masih melaksanakan proses persidangan militer di POM AL, Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh JPU, Abdul Farid kepada wartawan usai persidangan. Ia menjelaskan jika pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada saksi-saksi.

"Mereka menyebutkan bahwa proses penyidikan pada POM AL berlangsung sehingga belum bisa hadir. Kami koordinasi dengan POM AL, datang langsung ke sana, bahwa saksi-saksi ini sangat penting untuk pembuktian kasus ini," jelas Farid.

(Ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews