Gugatan PTUN Blue Bird

BREAKING: Gugatan Blue Bird Ditolak Hakim PTUN

BREAKING: Gugatan Blue Bird Ditolak Hakim PTUN

Suasana sidang pembacaan putusan majelis hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, Rabu 29 April 2015. (Foto: Alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gugatan Blue Bird selama 10 bulan, terhadap Walikota Batam, tergugat I dan intervensi I FPNT serta  intervensi II FKPTPB sebagai tergugat II, berakhir dalam 5 detik.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri, pada Rabu 29 April 2015, sekira pukul 10.05 WIB.

Jalannya sidang gugatan Blue Bird yang teregistrasi pada 5 Juni 2014 lalu itu, dikawal ratusan anggota Kepolisian Kota Batam.

"Sidang nomor 6/G/2014/PTUN-TPI dengan agenda keputusan, dibuka untuk umum," kata Majelis Hakim, Tedi Romyadi sambil mengetuk palu.

Sidang yang berlangsung sekira satu jam setengah itu, langsung dibuka dengan pembacaan berkas setebal dua sentimeter oleh Majelis Hakim, secara bergantian dengan dua orang Hakim pendamping.

Sesudah Hakim membaca berkas tersebut, ia mengatakan, "Berdasarkan keterangan saksi dan bukti selama persidangan ini, saya memutuskan gugatan Blue Bird ditolak," kata Tedi, sambil mengetuk palu tiga kali.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews