Korupsi Kebun Raya Batam

Begini Modus Korupsi Kebun Raya Batam yang Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Begini Modus Korupsi Kebun Raya Batam yang Rugikan Negara Rp 11 Miliar

Jaksa melakukan ekspos terhadap kasus dugaan korupsi Kebun Raya Batam di Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa 29 April 2015.

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Direktur PT Asri Putra Loka, YS beserta ONS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai tersangka korupsi Kebun Raya Batam, Selasa 29 April 2015.

Modus operandi dari kasus korupsi ini PT. Ara Pemalang menggelembungkan harga (mark-up) dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja.

Pagu anggaran proyek ini Rp 24 miliar dari Dirjen Tata Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, sedangkan nilai kontrak Rp 21 miliar. 

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 11 miliar,” ujar Silvi, Ketua Tim 3 Satgasus Tipikor.

YS enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya. "Kami mau lewat,” ucap YS saat hendak diwawancarai.

 

[hen]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews